Hati-Hati, Baca UU Lalu Lintas Terbaru Ini


Sesuai dengan rencana pemerintah, mulai Januari 2010 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 mulai di berlakukan ( Baca : 2010, Peraturan lalu Lintas Diperketat ). UU tesebut merupakan pengganti UU Lalu Lintas sebelumnya.

Di dalam UU Lalu Lintas yang baru, terdapat peraturan yang baru dan tentunya sanksinya yang lebih berat.Dari sanksi pidana sampai sangsi denda.
Berikut beberapa peraturan yang terdapat di dalam UU Lalu lintas Nomor 22 tahun 2009

1. Helm Standar Nasional (SNI)
Pengendara dan penumpang harus menngunakan helm berlogo SNI, bila melanggar di kenakan denda Rp 250.000

2. Berkendara tanpa SIM
Di kenakan denda Rp 1.000.000 atau kurungan selama 4 bulan.

3. Pengendara ugal ugalan
Pengendara yang bisa membahayakan pengendara lainnya akan di kenakan denda Rp 750.000 atau kurungan selama 3 bulan.

4. Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda
Pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.

5. Perlengkapan kendaraan
Baik motor ataupun mobil harus memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson dan lainnya. Bila melanggar akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

6. Berkendara tanpa STNK
Berbeda dengan yang tidak membawa SIM, pengendara yang tidak membawa STNK akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.

7. Sabuk Pengaman
Bila pengendara mobil dan penumpangnya tidak menggunakan sabuk pengaman di kenakan denda Rp 2500.000 atau kurungan selama 1 bulan.

8. Nyalakan lampu pada siang hari
Denda Rp 100.000 atau kurungan selama 15 hari untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampunya waktu siang hari.

9. Gunakan Lampu isyarat
Pengendara yang ingin belok atau berbalik arah tanpa isyarat lampu akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

10. Belok kiri tidak boleh langsung
Sekarang setiap di persimpangan di larang belok kiri secara langsung, kecuali di tentukan oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.

Info Lainnya:

Pembuatan SIM Baru

1. Persyaratan
a. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun

b. Pas Photo
c. Foto copy KTP

2. Tata Cara
a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

SIM yang dinyatakan tidak berlaku

1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM berubah INFORMASI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN
Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru

1. Data Identitas Pemohon
a. Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
b. Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- Keterangan Domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
c. Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan


2. Faktur
3. PIB(Pemberitahuan Impor Barang)
4. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
5. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin
6. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum

Perpanjangan Masa Berlaku STNK

1. Data Identitas Pemohon
a. Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
b. Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- Keterangan Domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan

c. Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan

2. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
3. Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
4. Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
5. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB


Pengesahan Setiap Tahun

1. Data Identitas Pemohon
a. Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
b. Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- Keterangan Domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan

c. Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan

2. Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor
3. STNK dan Foto Copy
4. BPKB dan Foto Copy
5. Pengesahan oleh petugas , dilaksanakan secara :
- Manual dengan cap dan tanda tangan
- Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
6. Bukti pungutan PKB/BBN-KB , SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kenderaan umum) tahun sebelumnya Loket II : Pelayanan Tata Usaha BPKB

1. Pelayanan Surat Keterangan STNK Hilang BPKB Leasing, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. Formulir Permohonan
b. Laporan Polisi kehilangan STNK
c. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
d. F.C BPKB dan legalisir dr Leasing dilegalisir
e. Surat Keterangan Leasing
f. Identitas Pemilik

2. Pelayanan Surat Keterangan Asal Usul BPKB Hilang, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. Formulir permohonan
b. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
c. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
d. Kliping Koran di dua Media Massa
e. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
f. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)

3. Pelayanan Ralat BPKB, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. BPKB yang akan diralat
b. Faktur pemilik
c. STNK asli
d. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang

4. Pelayanan Penghidupan BPKB Asli Timbul Duplikat, persyaratan yangharus dilengkapi :
a. BPKB asli dan BPKB duplikat
b. Cek fisik kendaraan
c. STNK atas nama pemilik sekarang
d. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai )

Loket III : Pelayanan BPKB Duplikat

1. Pelayanan Pengurusan BPKB Duplikat, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk. Polsek )
b. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
c. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
d. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )
e. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
f. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa
g. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
h. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
i. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
j. Foto Copy STNK
k. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP

2. Pelayanan BPKB Rusak / BPKB Halaman Habis/ Bpkb Terbakar Sebagian, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
b. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
c. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan )
d. F.C STNK
e. BPKB yang sudah Rusak/ halaman habis
f. BA Pengggantian BPKB Rusak/Halaman Habis/Terbakar Sebagian

3. Pelayanan Pengurusan BPKB Terbakar Habis, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. Laporan Polisi BPKB terbakar ( Min Tk. Polsek )
b. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
c. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
d. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan )
e. Surat Pernyataan BPKB terbakar dari pemilik bermaterai
f. Bukti penyiaran di 1 ( satu ) media massa
g. Reskrim
h. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
i. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
j. Foto Copy STNK
k. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan Scan KTP

Sumber: TMC (Traffic Management Centre)

Comments