Diancam Clurit, Lalu Disetubuhi 30 Kali



BANGKALAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Sabtu berhasil menangkap seorang ayah yang tega memperkosa anak kandung dari tempat persembunyiannya di daerah Pasarpan, Pasuruan.

Identitas tersangka diketahui bernama Mat Kholik (47) warga Kecamatan Modung, Bangkalan. Kini, tersangka meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadab itu.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Muhammad Kholil, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal laporan dari korban yang berinisial KLZ (16), yang tak lain adalah anak kandung tersangka.

"Pada tanggal 25 September 2010 lalu, KLZ bersama ibunya, ZN, datang ke Polres Bangkalan untuk melaporkan kasus perkosaan terhadap dirinya yang dilakukan ayah kandungnya," kata Kholil, Sabtu (9/10/2010).

Kholil menjelaskan, pelaku pemerkosaan kabur setelah mendengar telah dilaporkan pada polisi oleh anak dan istri. Informasinya, tersangka kabur dari kejaran petugas ke daerah asalnya yakni Kabupaten Pasuruan.

"Kemudian, kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka saat berada di persembunyian. Petugas pun langsung membawa tersangka ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan, sambung Kholil, tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 30 kali. Hal itu dilakukan korban di rumahnya, saat suasana rumah sedang kosong.

"Menurut pengakuan pelaku, awalnya ia mengancam korban dengan clurit agar mau diperkosa dan kejadian itu saat korban masih duduk di kelas 3 Tsanawiyah. Dan pemerkosaan tersebut dilakukan hingga 30 kali. Namun, tidak sampai hamil," ucapnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sebilah clurit dari tangan tersangka untuk dijadikan barang bukti (BB) dalam kepentingan penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Selain itu tersangka dikenai Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Kholil menjelaskan.

Comments