Sekolah Digugat gara-gara Menyalahgunakan Laptop



Gara-gara tak cermat memanfaatkan teknologi informasi untuk anak didiknya, sebuah sekolah di pinggiran Pennsylvania, AS, harus membayar ganti rugi 610.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,5 miliar. Kasus ini berawal saat The Lower Merion School District membagikan 1.800 laptop kepada siswanya.

Agar laptop tersebut aman, pihak sekolah memasang perangkat lunak rahasia yang dapat mengkses webcam secara diam-diam. Tujuannya melacak keberadaan laptop tersebut jika sewaktu-waktu hilang atau dicuri. Namun, terobosan itu tidak pernah dikomunikasikan dengan orangtua siswa, bahkan ternyata belakangan disalahgunakan.

Pada Februari lalu, seorang siswa bernama Blake Robbins dan orangtuanya menggugat pihak sekolah karena privasinya merasa dimata-matai. Dalam gugatan tersebut, mereka menuduh pihak sekolah merekam ribuan foto rumahnya tanpa izin, keluarga, bahkan Blake saat di tempat tidur.

Gugatan tersebut dilayangkan setelah pihak sekolah menuduh Blake menjual dan menggunakan obat-obatan terlarang. Tuduhan sekolah didasarkan foto-foto yang direkam saat Blake di rumah. Tidak hanya Blake, pihak sekolah rupanya memata-matai murid lainnya dengan mengaktifkan sistem pelacak webcam tersebut. Padahal, siswa yang dimata-matai tidak pernah melaporkan kalau laptopnya hilang. Total ada 30.000 foto yang diambil sekolah melalui sistem rahasia itu.

Saat gugatan balik pelanggaran privasi dilakukan orangtua Blake, pihak sekolah pun mangkir dan tidak pernah mengakui sengaja memeta-matai untuk mengetahui aktivitas siswanya. Sekolah tetap bersikukuh, sistem yang dipasang itu untuk melacak jika sewaktu-waktu laptop hilang.

Namun, untuk menyelesaikan kasus ini, pihak sekolah akhirnya sepakat untuk mengakhirinya di luar pengadilan. The Lower Merion District School bersedia membayar ganti rugi sebesar 185.000 dollar AS kepada siswa yang dirugikan dan 425.000 dollar AS untuk ongkos pengacara. Nah, kan, pemanfaatan teknologi pun tidak boleh melanggar privasi meski niatnya baik.

Comments