Dua orang utan direhabilitasi setelah terlalu lama dipelihara


Dua orangutan direhabilitasi setelah terlalu lama dipelihara


Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Jawa Timur menyerahkan dua orangutan kepada Orangutan Foundation International untuk menjalani rehabilitasi di pusat perawatan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim sendiri memperoleh kedua orangutan tersebut dari dua warga Desa Keleyen di Bangkalan dan Desa Penjagalan di Sumenep, pada April 2010. Sebelumnya, BKSDA melakukan investigasi dan mendapati kalau kedua orangutan--berumur 12 tahun dan 5 tahun, keduanya jantan--dipelihara oleh kedua warga tersebut. "Setelah kami upayakan pendekatan, pemilik akhirnya menyerahkan satwa koleksi mereka," kata Ludviee Achmad, Kepala BKSDA Jatim pada Selasa (18/1) di Sidoarjo.

Saat ini, kedua orangutan itu terlihat jinak ketika didekati. BKSDA memperkirakan keduanya sudah terlalu lama terkurung dalam sangkar sebagai hewan peliharaan.
Berdasarkan pengakuan kedua orang yang memelihara satwa, kedua orangutan tersebut berasal dari Sampit, Kalimantan Tengah. Keduanya merupakan “buah tangan” dari rekan mereka.

Pada Rabu (19/1) pagi, dua orangutan ini akan diterbangkan ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, untuk menjalani rehabilitasi. Mereka akan menjalani masa rehabilitasi selama lima tahun lebih sebelum dilepasliarkan ke hutan. "Semakin lama orangutan tidak berada di hutan, semakin lama pula masa rehabilitasinya,” kata Waliati, Senior Administrator Orangutan Foundation Indonesia (OFI).

Sayangnya, BKSDA tidak dapat menemukan induk orangutan berumur 5 tahun itu. BKSDA meyakini kalau induknya sudah mati. Hal ini menjadi masalah. "Tingkat ketergantungan anak orangutan pada induknya sangat tinggi hingga usia enam sampai tujuh tahun," jelas Ludvie.

Hukuman terlalu ringan
Selama tahun 2010, BKSDA Jatim telah menangani enam kasus praktik penangkapan dan jual beli satwa dilindungi. Beberapa satwa yang berhasil disita antara lain 20 lutung jawa, satu kontainer kerang, 110 butir telur penyu, dan 15 kakatua jambul kuning.
Dari enam kasus penangkapan dan jual beli satwa berhasil ditetapkan enam tersangka. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Namun, ketika proses sampai di pengadilan, vonis yang dijatuhkan kepada tersangka sangat ringan. Dari enam kasus pada tahun 2010, hukuman bagi tersangka rata-rata hanya hukuman kurungan selama empat hingga enam bulan dengan denda 1 juta hingga 2 juta rupiah.

“Kalau sudah sampai di pengadilan negeri, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Semuanya ada pada kewenangan jaksa,” ungkap Sumarsono, penyidik BKSDA Jatim. (Aloysius Budi Kurniawan)
Sumber: Kompas.com

Comments