Pria Singapura Ini Diadili Karena Pecahkan Telur di Dada Perempuan


Kurang kerjaan, demikian komentar publik Singapura pada Misti Talimin, 51 tahun. Pria gaek itu kini harus duduk di kursi pesakitan dengan tudingan melakukan pelecehan seksual. Ia dituding dengan sengaja meremas dada seorang perempuan sembari memecahkan telur di atasnya.

Kejadian berlangsung di sebuah flat di Woodlands pada akhir tahun lalu. Wanita yang disembunyikan identitasnya tak terima dengan perbuatannya dan melaporkan pada pihak berwajib.

Misti, yang selama persidangan diwakili kuasa hukumnya, akan menghadapi tuntutan penjara selama dua tahun jika terbukti bersalah. Ia juga kemungkinan harus membayar sejumlah denda. Sedang korbannya, seorang agen properti, sudah memberikan keterangan pada pengadilan.

Bila pengadilan berjalan lancar, vonis akan segera dibacakan pada 18 Juli mendatang.

Sumber

Comments